Petugas Gerebek Tempat Kos di Cilegon
17 Orang Terjaring Razia Kos-kosan di Kota Cilegon, Dua di Antaranya Pasangan Tak Resmi
Sebanyak 17 orang penghuni kos-kosan atau kontrakan di dua kelurahan dari Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon terjaring razia, Selasa (18/7/2023).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sebanyak 17 orang penghuni kos-kosan atau kontrakan di dua kelurahan dari Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon terjaring razia, Selasa (18/7/2023).
17 orang tersebut diketahui tidak memiliki surat keterangan domisili atau izin tinggal di wilayah Kota Cilegon.
Razia yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Satpol PP bersama TNI-Polri dan sejumlah aparat pemerintah dari Kecamatan Cibeber itu.
Terdapat sejumlah wanita muda hingga pasangan suami istri tanpa identitas pernikahan.
Baca juga: Saya Baru Bangun Tidur Cerita Wanita Rambut Pirang Terjaring Razia Kos-kosan di Cilegon: Cuma Main
Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan bahwa kegiatan ini digelar di dua kelurahan yang ada di Kecamatan Cibeber.
"Dari dua kelurahan ini kita menemukan ada pasangan boleh dikatakan tidak resmi karena masih di bawah tangan (nikah siri,-red), ada dua pasang tapi yang satu ngga ada suaminya," ujarnya saat di kantor Kecamatan Cibeber, Selasa (18/7/2023).
Diakuinya, setelah menyisir sejumlah kos-kosan di dua kelurahan yakni di Kelurahan Kali Timbang dan Kelurahan Karang Asem.
Pihaknya menemukan sebanyak 17 orang yang dokumen kependudukannya dari luar Kota Cilegon.
Bahkan, kata dia, ada beberapa yang diamankan karena tidak bisa menunjukan identitasnya.
"Di Kali Timbang ada 9 orang, di Karang Asem 8 orang, jadi total semuanya 17 orang," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, kata Sofan, ada pihak orang tua dari pasangan suami istri yang nikah secara siri datang ke kantor Kecamatan Cibeber.
Kedatangannya yaitu untuk mengklarifikasi bahwa betul anaknya telah menikah, namun pernikahannya dilakukan secara siri.
"Jadi dari kegiatan ini, kita mengamankan dokumen kependudukan termasuk mengidentifikasi," ungkapanya.
Dikatakan Sofan, berdasarkan Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.