Lebih dari 6 Ribu Pengguna BPJS Kesehatan di Serang Nunggak, Dinsos Imbau Ikut Program Rehap

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mencatat lebih dari 6 ribu pengguna BPJS Kesehatan mandiri, di Kota Serang menunggak.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mencatat lebih dari 6 ribu pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri, di Kota Serang menunggak. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Serang, Ratu Ani, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023). Sejauh ini tercatat hampir 6.000 an lebih pengunan BPJS di Kota Serang menunggak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mencatat lebih dari 6 ribu pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri, di Kota Serang menunggak.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Serang, Ratu Ani, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Sejauh ini tercatat hampir 6.000 an lebih pengunan BPJS di Kota Serang menunggak.

"Ada sekitar 6.000 an lebih di antaranya Kelas 1 dan 2 ada sekitar 30 ribu dan kelas 3 sekitar 36 ribuan, yang tercatat menunggak," katanya.

Baca juga: 95 Persen Warga Kota Tangerang dan Tangsel Sudah Jadi Peserta JKN, Peran BPJS Watch Diapresiasi

Ratu mengatakan, untuk data kepesertaan BPJS mandiri lebih lengkapnya ada pihak BPJS Kesehatan yang berwenang dalam hal itu.

Selain itu, kata Ratu, BPJS Kesehatan mempunyai program Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehap).

Maka, bagi masyarakat dapat mengikuti program tersebut, untuk dapat meringankan pembayaran yang menunggak.

"Program ini sangat membantu peserta BPJS Kesehatan Mandiri, karena peserta yang memiliki tunggakan di atas dua tahun bisa melakukan cicilan," katanya.

Baca juga: Permudah Peserta Akses Layanan, BPJS Kesehatan Tangerang Dorong Optimalisasi Kanal Layanan Digital

Tidak hanya itu, walaupun tunggakan sudah lewat sampai tiga tahun tetap hanya akan terhitung dua tahun dan jika sudah selesai dicicil, BPJS bisa kembali diaktifkan.

Dirinya juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program dari Pemerintah ini.

"Mayarakat dapat manfaatkan kesempatan ini, karena ini upaya Pemerintah untuk membantu meringankan tunggakan tadi," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved