Tergiur Gaji Rp 5 Juta, 2 Warga Lebak Ditipu Sindikat TPPO Berangkat ke Suriah saat Konflik Senjata

Polda Banten mengungkap kasus sindikat perdagangan orang. Salah satu di antaranya dialami SN (30) dan BM (30), dua warga Kecamatan Malingping

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Polda Banten mengungkap kasus sindikat perdagangan orang. Salah satu di antaranya dialami SN (30) dan BM (30), dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten mengungkap kasus sindikat perdagangan orang.

Salah satu di antaranya dialami SN (30) dan BM (30), dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Dari hasil pengungkapan kasus, diketahui mereka diterbangkan ke Suriah pada 2017 ketika sedang perang.

SP (40) dan AD (53), agen, memberangkatkan SN dan BM.

Aparat Sat Reskrim Polres Lebak telah mengamankan keduanya.

Semula korban ditawarkan gaji Rp 5 juta untuk bekerja sebagai cleaning service di Abu Dhabi.

Baca juga: Terungkap Ternyata Begini Alasan Warga Banten Rentan Jadi Korban TPPO, Ada yang Tak Bisa Pulang

"Korban diterbangkan ke Suriah sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2,7 juta," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).

Menurut Didik, di Suriah korban mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Kerap dipukul dan dijambak majikan gegara hal sepele.

"Selain itu korban juga mengalami ketakukan karena sering mendengar suara ledakan," ungkapnya.

Didik mengungkapkan, setelah kurang lebih dua bulan bekerja di sana korban dipulangkan melalui agen penyalur yang sama.

Kemudian pada Juni 2023 lanjut Didik, korban melaporkan hal tersebut kepada polisi, lalu mengamankan SP di Malingping dan AD di Gerbongan.

"Korban berani lapor setelah ramai pemberitaan tentang TPPO," katanya.

Didik mengatakan, SP memiliki peran untuk melakukan perekrutan. Sedangkan AD memberangkatkan para korban ke Timur Tengah untuk dipekerjakan.

"Sebelum diberangkatkan merela ditampung dulu di rumah AD di Cililitan, Jakarta. Di sana korban bertemu dengan 10 orang lainnya yang juga akan berangkat," jelasnya.

Didik menegaskan, agen penyalur yang dikelola secara mandiri oleh AD merupakan ilegal. AD lanjut Didik, memang sudah lama sebagai agen penyalur.

"Tersangka menerima keuntungan Rp 6 juta untuk satu orang yang disalurkan," ujarnya.

Baca juga: Tersangka TPPO Tewas di Dalam Sel, Propam Polda Banten Periksa Empat Anggota Polres Pandeglang

Salah satu tersangka AD mengaku sudah mengirimkan ratusan orang untuk bekerja di wilayah Timur Tengah sejak tahun 1990.

Namun dia mengaku tidak mengetahui bahwa korban dipekerjakan ke Suriah.

"Tidak tahu, tahunya dikirim ke Abu Dhabi," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved