'Dana Komodo' jadi Kode Penyerahan Duit Dugaan Suap Proyek ke Kabasarnas RI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Henri Alfiandi menggunakan kode 'dana komodo' (Dako) saat menerima uang dugaan suap.

|
Editor: Abdul Rosid
TribunBengkulu.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Henri Alfiandi menggunakan kode 'dana komodo' (Dako) saat menerima uang dugaan suap proyek alat deteksi korban reruntuhan dari pihak swasta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode penyerahaan uang dugaan suap kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Henri Alfiandi menggunakan kode 'dana komodo' (Dako) saat menerima uang dugaan suap proyek alat deteksi korban reruntuhan dari pihak swasta.

Uang dugaan suap yang diterima Henri Alfiandi diserahkan kepada orang kepercayaannya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Sosok dan Harta Kepala Basarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi Tersangka KPK Suap Proyek Rp88 M

“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai ‘Dako' (dana komando) untuk Henri ataupun melalui Afri,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (26/7/2023).

Menurut Alex, sepanjang 2021 hingga 2023, mereka diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas dengan nilai mencapai Rp 88,3 miliar.

Suap diberikan oleh berbagai pihak vendor yang ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek.

Namun, Alex mengatakan, detail para pihak yang diduga memberi suap itu akan diusut lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Henri Alfiandi menggunakan kode 'dana komodo' (Dako) saat menerima uang dugaan suap proyek alat deteksi korban reruntuhan dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Henri Alfiandi menggunakan kode 'dana komodo' (Dako) saat menerima uang dugaan suap proyek alat deteksi korban reruntuhan dari pihak swasta. (Kolase TribunBanten.com/Tribunnews/Kompas.com)

“Diduga Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” ujar Alex.

Sejauh ini, KPK baru mengungkap tiga pihak yang diduga memberi suap kepada Henri Alfiandi dan Afri.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Alex mengungkapkan, ketiganya mendekati secara personal hingga menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri untuk memenangkan proyek tahun 2023 di Basarnas.

Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi, Capai Rp 10 Miliar Lebih

“Diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.

Perusahan Gunawan dan Marilya kemudian dimenangkan sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan pendeteksi reruntuhan tahun anggaran 2023. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Gunawan sebagai komisaris kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan sejumlah uang.

“Sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” ujar Alex.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved