Polisi Perberat Ancaman Hukuman Suami Penganiaya Istri di Serpong Tangerang Selatan

Ancaman hukuman Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan diperberat.

Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi via Sripoku
Ancaman hukuman Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan diperberat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ancaman hukuman Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan diperberat.

Tambahan ancaman hukuman bagi Budiarto setelah polisi menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.

Awalnya polisi hanya menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel Minta Maaf tapi Ogah Beberkan Alasan, Motif Tak Terungkap

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menambahkan ayat 2 dari Pasal 44 setelah menimbang hasil visum luka-luka korban.

Pasal 44 ayat 2 itu berbunyi, "Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta".

"Kami sudah tambahkan dengan ayat 2. Itu untuk luka-lukanya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Budiarto sklfdh
Ancaman hukuman Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan diperberat.
Terkait ancaman pembantaian yang disampaikan Budyanto terhadap TM, polisi menilai tak masuk dalam unsur pemberatan ancaman hukuman.

Sebab, pengancaman melalui pesan suara itu dikirim Budyanto sebelum kasus KDRT terungkap. "Enggak, karena itu hal yang berbeda.

KDRT itu kan kekerasan dalam rumah tangga, karena pasalnya 44, maka fisik yang kami ke depankan, kan gitu," ucap Siswanto.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Hukuman Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Diperberat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved