Kemenkumham Banten

Cara Mudah untuk Mendaftarkan Merek Produk UMKM secara Online, Apa Untungnya?

Para pelaku UMKM harus menyadari pentingnya mendaftarkan merek dari produknya.

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
ilustrasi produk. Pendaftaran merek produk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pendaftaran merek produk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Untuk mendaftarkan merek baru bagi UMKM secara online, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 500.000.

Adapun pendaftaran merek baru secara umum melalui online, biaya PNBP sebesar Rp 1,8 juta.

Baca juga: Kemenkumham Banten Berikan Penguatan Teknis Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Lebak

Pembayaran  bisa dilakukan melalui ATM dan m-banking.

Para pelaku UMKM harus menyadari pentingnya mendaftarkan merek dari produknya.

Pendaftaran merek ini akan sangat bermanfaat bagi produsen yaitu sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

Hal itu sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama, dan sebagai dasar untuk menolak permohonan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di website https://dgip.go.id/. (seluruh prosedur dan persyaratan dapat dilihat di (https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur ).

Pencatatan kekayaan intelektual di era digitalisasi saat ini sangat penting.

Mengapa?

Baca juga: Menkumham Yasonna Berikan Surat Hak Cipta 2 Lagu Putri Ariani & Jadi Duta Kekayaan Intelektual 2023

Dengan pencatatan kekayaan intelektual membuat ide dari pelaku industri kreatif mendapatkan perlindungan hukum.

Satu di antaranya adalah merek.

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, serta dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi.

Selain itu, juga bentuk suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Klinik Kekayaan Intelektual di Festival Seni Multatuli 2023 Lebak, Masyarakat Bisa Berkonsultasi

Semakin menggeliatnya pelaku UMKM di Indonesia, suatu produk harus memiliki keunikan dan ciri khasnya sendiri.

Hal itu dimulai dari tampilan luar suatu produk yang eye catching dan merek yang unik.

Sangat disayangkan jika keunikan produk tersebut diambil, dicuri, atau diduplikasi orang lain.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved