Kasus Polisi Tembak Polisi: Pelaku Penembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan nasib mengungkap nasib anggota Densus 88 yang menembak mati Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan nasib mengungkap nasib anggota Densus 88 yang menembak mati Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan nasib mengungkap nasib anggota Densus 88 yang menembak mati Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Ramadhan menyebutkan, saat ini pelaku penembakan tenag menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).

Diberitakan sebelumnya, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh seniornya sesama anggota Polri menggunakan senjata api (senpi).

Baca juga: Modus Oknum Pejabat Pemprov Banten Diduga Tipu Pengusaha Rp3,7 M: Proyek Fiktif dan SPK Bodong

Insiden nahas itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pukul 01.40 WIB, Minggu (23/7/2023).

"Saat ini penyidik Polres Bogor terus mendalami, nanti apakah ditemukan ada pidananya."

"(Proses) pidananya ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalah Densus 88 maka ditangani oleh Div Propam Mabes Polri," lanjutnya lagi.

Penetapan Tersangka

Dua tersangka telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Mereka adalah dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli. Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Adapun Bripda IMS menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.

Baca juga: Kelompok LGBT Gelar Pertunjukan Seks Sesama Jenis di Hutan Kota Cawang, Alasannya karena Gratis

Pesan Terakhir Bripda Ignatius pada Kekasih

Kekasih Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mengatakan pesan terakhir dari korban sebelum tewas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved