Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Modus Oknum Pejabat Pemprov Banten Diduga Tipu Pengusaha Rp3,7 M: Proyek Fiktif dan SPK Bodong

Duit senilai Rp3,721 miliar milik PT Putera Pangestu Jaya berhasil diambil oleh oknum pejabat Pemprov Banten.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santoso saat melaporkan oknum pejabat ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Oknum pejabat Pemprov Banten diduga melakukan penipuan pada PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Duit senilai Rp3,721 miliar milik PT Putera Pangestu Jaya berhasil diambil oleh oknum pejabat Pemprov Banten.

Aksi penipuan tersebut bermula saat PT Putera Pangestu Jaya Lestari ditawari pekerjaan pengadaan langsung laptop di BPBD Banten tahun 2023.

Kemudian, kata Alfiando, pihak PT Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat yang bertugas di BPBD Banten.

Baca juga: Oknum Pejabat Pemprov Banten Berikan Proyek Pengadaan 100 Laptop Fiktif, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

"Pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten," kata Alfiando di halaman Biro Umum Setda Banten kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa pada Kamis, (27/7/2023).

Dalam pertemuan, lanjut Alfiando, oknum pejabat itu langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.

"Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya," jelasnya.

Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari terkena tipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten.

Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif, dan SPK atau kontrak tersebut bodong.

"Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar," ungkapnya.

Alfiando menerangkan, pelaporan ke pihak Pemprov Banten tersebut merupakan kali kedua.

Sebelumnya, PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga permah melaporkan hal tersebut ke Pemprov.

"Kami sudah koordinasi, mediasi dengan Bu Sekda, kepala BPBD minta solusi. Tapi belum ada tindak lanjut," ujarnya.

Alfiando menambahkan, bahwa kliennya meminta uang Rp 3,721 miliar bekas pembelian laptop tersebut dikembalikan.

Dia menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari oknum tersebut untuk mengembalikan uang, maka pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Intinya meminta uang itu atau laptopnya kembali, karena uang enggak ada, laptop pun enggak ada," pungkasnya.

Atas hal itu, pihaknya melaporkan pejabat tersebut ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten, Kamis (27/7/2023).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved