BPJS Kesehatan Cabang Tangerang

Tak Perlu Khawatir Kehilangan Kartu JKN, Cukup Menunjukkan KTP Langsung Mendapat Layanan Kesehatan

Ibu berusia 43 tahun ini terdaftar JKN segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat

dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
Petugas kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang melayani peserta program JKN. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Setia Ningsih bersyukur menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 2018.

Ibu berusia 43 tahun ini terdaftar JKN segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat.

Warga Kampung Uwung, Kota Tangerang, ini mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Saat Hendak Salat Magrib, Suhartini Pingsan Setelah Merasakan Kepalanya Tiba-tiba Pusing Luar Biasa

Ningsih mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk melaporkan kartu JKN miliknya yang hilang beberapa minggu lalu.

Sehak kartu JKN hilang, kader posyandu di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, ini merasa bingung dan khawatir karena tidak bisa memprediksi kapan sakit datang.

Ningsih merasa akan sulit baginya mendapat penanganan di fasilitas kesehatan jika sewaktu waktu ia sakit.

Namun, dengan penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan, Ningsih sudah bisa lega.

Peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.

"Alhamdulillah saya baru dapat informasi dari petugas BPJS Kesehatan, ternyata sekarang berobat tidak harus menggunakan kartu JKN. Cukup pakai KTP," ujar Ningsih melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).

Petugas memandu Ningsih untuk menggunakan Mobile JKN.

Baca juga: Mudah dan Cepat Pakai Aplikasi Mobile JKN, Pasien tak Perlu Repot Antre untuk Layanan Kesehatan

Menurut dia, aplikasi ini sangat membantu dalam memperoleh informasi dan pelayanan seputar JKN.

Ia pun takjub lantaran Mobile JKN dapat mengatasi permasalahannya dengan mudah.

Apalagi sudah banyak fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan, di antaranya kartu digital.

Kini dirinya tidak perlu khawatir lagi apabila kehilangan kartu karena cukup dengan menunjukkan KIS digital sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Di zaman yang serba canggih ini kemana-mana jadi mudah, cukup menunjukan KIS digital melalui handphone, saya sudah bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan," katanya.

Nova tinggal menunjukkan KIS Digital di Mobile JKN dan ayahnya pun langsung mendapatkan penanganan medis.
Tinggal menunjukkan KIS Digital di Mobile JKN dan langsung mendapatkan penanganan medis. (dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang)

Sudah tidak ada lagi alasan kartu hilang atau tertinggal di rumah karena semua sudah dalam satu genggaman saja.

"Banyak fitur yang ada dalam aplikasi Mobile JKN ini yang dapat dirasakan oleh peserta JKN, oleh karena itu saya akan membagikan pengalaman saat kegiatan posyandu nanti," ujarnya.

Jika ada yang mudah, untuk apa mencari yang sulit.

"Cukup diam di rumah, kita sudah dapat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan yang diiinginkan melalui aplikasi Mobile JKN,” ucapnya.

Pelayanan administrasi yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN di antaranya adalah pendaftaran peserta, perubahan data peserta, informasi tagihan, riwayat pelayanan peserta, skrining riwayat kesehatan, dan pengaduan keluhan.

Baca juga: 95 Persen Warga Kota Tangerang dan Tangsel Sudah Jadi Peserta JKN, Peran BPJS Watch Diapresiasi

Ningsih berharap aplikasi Mobile JKN besutan BPJS Kesehatan terus mengalami perkembangan demi membantu memudahkan masyarakat dan para peserta JKN agar memudahkan dalam mengakses pelayanan kesehatan tanpa harus mengantre lama.

“Saya ucapakan terima kasih juga kepada BPJS Kesehatan yang telah menolong masyarakat melalui program JKN yang mulia ini," ujar Ningsih.

Menurut dia, tanpa hadirnya BPJS Kesehatan di tengah-tengah masyarakat Indonesia, mungkin kita tidak akan sanggup membayar biaya kesehatan yang cukup mahal.

"Jika sudah menjadi peserta JKN dan menggunakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, akan dipastikan tidak akan merasakan kesulitan dalam penggunaan pemanfaatan sebagai peserta JKN,” ucapnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved