Terima Sertifikat Tanah, Emak-emak di Serang Ini Deg-degan Bertemu Menteri ATR/BPN
10 warga di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang menerima sertifikat tanah gratis melalui program PTSL.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - 10 warga di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang menerima sertifikat tanah gratis melalui program PTSL.
Menteri ATR/Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto, memberikan sertifikat langsung secara door to door.
Hartati, salah seorang yang mendapatkan sertifikat gratis melalui program PTSL.
"Alhamdulillah sudah dibantu dengan adanya sertifikat ini melalui program ini," ujarnya saat ditemui di rumah nya, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Minta Masyarakat Tidak Sekolahkan Sertifikat Tanah ke Rentenir, Menteri ATR/BPN: Nanti Nyekik!
Hartati mengaku senang bertemu dengan Hadi Tjahjanto.
Kemudian Menteri Hadi juga, kata dia, berbincang mengenai keseharian dan usaha apa yang sedang dijalani.
"Tadi ngobrol langsung, saya agak deg-degan sampe gemeteran," katanya.
Hartati merasa bersyukur telah mendapatkan sertifikat secara gratis.
Selain gratis, proses pembuatan sertifikat tanah seluas sekitar 180 meter itu hanya sekitar 1 bulan.
"Kalau sudah ada sertifikat ini kan sudah ada badan hukumnya, sudah jelas. Terutama kalau mau buat modal usaha bisa," terangnya.
Rencananya, sertifikat tanah yang dimilikinya akan diagunkan ke bank untuk modal usaha.
Perempuan asal Ciomas itu mengaku akan mengembangkan usaha mie ayam bersama suaminya.
"Buat modal usaha jual mie ayam sama suami, udah berjalan sekitar dua tahunan," terangnya.
Dalam kesempatan itu, masyarakat penerima sertifikat tanah gratis melalui program PTSL diminta untuk tidak menyekolahkan atau menjaminkan sertifikat tanah ke renternir.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto saat berbincang bersama Hartati di rumahnya.
"Kalau (sertifikat,-red) ini disekolahkan (diagunkan ke bank,-red) jangan disekolahkan ke renternir. Kalau renternir nanti nyekek," ujarnya.
Menurut Hadi, apabila masyarakat mau mengagunkan sertifikat tanahnya ke bank.
Maka diimbau agar tidak mengagunkan ke renternir, melainkan ke bank-bank yang resmi.
"Maksudnya jangan ke renternir, kalau ke bank-bank swasta atau di bank pemerintah itu silahkan," katanya.
"Kalau di renternir kan kasian nanti mereka harus membayar bunganya terlalu besar," sambungnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN 10 Bagikan Sertifikat PTSL Langsung ke Warga Kabupaten Serang
Apabila masyarakat ingin mengagunkan atau menjadikan sertifikat tanahnya untuk jaminan ke bank baik swasta atau pemerintah.
Masyarakat bisa dibantu oleh BPN setempat agar bisa mengagunkan sertifikatnya ke bank resmi.
"Nanti dari pihak BPN akan membantu agar bisa memberikan akses kepada perbankan untuk bisa mengangkat masyarakat ini yang akan berusaha dengan memberikan bantuan dengan kita agunkan sertifikat itu," tandasnya.
| Kampung Kepaten Desa Margagiri Juara Umum Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Tingkat Kabupaten Serang |
|
|---|
| Sejarah dan Arsitektur Masjid Raya Al-Bantani, Jantung Kehidupan di KP3B Kota Serang |
|
|---|
| Hitung-hitungan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen: Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Penemuan Mayat Hari Ini, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Serang Banten |
|
|---|
| Pemkot Serang Pangkas Anggaran Seragam Gratis 2026 Jadi Rp3,6 Miliar, Ini Penjelasan Dindikbud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Menteri-ATRKepala-BPN-RI-Hadi-Tjahjanto-bagikan-sertifikat-PTSL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.