Bareskrim Polri Beri 'Kode' Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Pimpinan Ponpes Al Zaytun Lakukan Ini

Bareskrim Polri memberikan isyarat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Bareskrim Polri memberikan isyarat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Isyaratkan Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Kembali Mangkir Dalam Panggilan Pemeriksaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved