Bareskrim Polri Beri 'Kode' Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Pimpinan Ponpes Al Zaytun Lakukan Ini

Bareskrim Polri memberikan isyarat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Bareskrim Polri memberikan isyarat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri memberikan isyarat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penjemputan paksa terhadap Panji Gumliang terpaksa dilakukan oleh Bareskrim Polri apabila pimpinan Ponpes Al Zaytun kembali mangkir dari panggilan polisi terkait dugaan kasus penistaan agama.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Dirtidpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Ngaku Dapat Sumbangan Rp2 Miliar, Uang akan Disimpan di Peti, Tak Sudi Setor di Bank

Adapun terkait hal ini, penyidik disebut akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Panji terkait kasus penistaan agama pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Dijelaskan Djuhandani, dalam agenda itu Panji bakal dihadirkan masih sebagai saksi dalam kasus yang membelitnya tersebut.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," jelasnya.

Mengenai kasus itu Djuhandani menuturkan bahwa hingga kini total sudah ada tiga laporan polisi serta dua pengaduan masyarakat yang pihaknya terima.

Bareskrim Polri memberikan isyarat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim Polri memberikan isyarat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Kolase Tribun (YouTube METRO TV/Instagram @kepanitiaanalzaytun))

Ia pun mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan apabila Panji Gumilang telah selesai menjalani proses pemeriksaan.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," ucapnya.

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," sambungnya.

Panji Tak Hadiri Pemeriksaan

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika Panji Gumilang sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.

"PG tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Ramadhan mengatakan pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya itu kepada pihak Bareskrim Polri.

"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved