Bejat! Pria 61 Tahun di Jepara Jawa Tengah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas 4 SD hingga Usia 16

Seorang pria berusia 61 tahun diamankan polisi karena lakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri.

Editor: Ahmad Haris
Via Tribunnews.com
Ilustrasi. Seorang pria berusia 61 tahun diamankan polisi karena lakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Jepara, Jawa Tengah.

Adalah seorang pria berusia 61 tahun, yang tega melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri.

Bahkan, pria berinisial M ini melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2017 lalu.

Saat itu, anak tiri M masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Akibatnya, M kini ditangkap oleh kepolisian setempat.

Baca juga: Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2017, Anak Kandungnya yang Masih Remaja Diduga Ikut Mencabuli

M merupakan warga Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.

Tindakan bejat M tersebut berulang terjadi hingga tahun ini, ketika korban berusia 16 tahun.

Modus operandi M adalah dengan membujuk korban menggunakan rayuan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.

Setelah berhasil membujuk, M terus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

Kejahatan ini ia lakukan di rumah, ketika istrinya sedang bekerja.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menjelaskan bahwa aksi cabul terakhir tersangka terjadi pada bulan April 2023 lalu.

Saat itu, tersangka mengancam korban agar patuh pada keinginannya.

Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Sebelumnya, korban sempat enggan pulang ke rumah dan memberi alasan pergi mengikuti pengajian pada Kamis (13/7/2023).

Namun, hingga Rabu (19/7/2023), korban tidak kembali ke rumah dan memilih tinggal di rumah saudaranya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved