Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Terungkap! Pejabat Pemprov Banten yang Beri Proyek Pengadaan Laptop Fiktif Adalah AB, Kabid di BPBD

Terungkap oknum pejabat Pemprov Banten yang memberikan proyek pengadaan laptop fiktif, adalah seorang kepala bidang (Kabid) di BPBD Provinsi Banten.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santoso saat melaporkan oknum pejabat ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Terungkap oknum pejabat Pemprov Banten yang memberikan proyek pengadaan laptop fiktif, adalah seorang kepala bidang atau Kabid di BPBD Provinsi Banten

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPBD Banten, Nana Suryana.

Dirinya mengaku sudah memanggil dan meminta keterangan pada oknum Kabid di BPBD Banten yang berinisial AB.

Baca juga: Oknum Pejabat BPBD Banten Akui Beri Proyek Fiktif, Pelaku Ngaku Tak Akan Ulangi Lagi

"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, oknum pejabat Pemprov Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putra Pangestu Jaya Lestari atas pengadaan 100 unit laptop.

Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.
Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Mudus penipuan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara menbuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak yang ditandatangani langsung oleh AB.

PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga sudah menyerahkan 100 unit laptop tersebut kepada AB pada 14 Februari 2023 lalu.

Atas hal itu PT Putera Pangestu Jaya Lestari menglami kerugian mencapai Rp Rp 3,721 miliar dan telah melaporkan kasus tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.

"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu," katanya.

Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.

Baca juga: Oknum Pejabat Pemprov Banten Berikan Proyek Pengadaan 100 Laptop Fiktif, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved