Gerebeg Warung Remang-remang di Serang, Polisi Angkut 12 Wanita Diduga PSK
Polres Serang mengamankan 12 wanita diduga pekerjaan seks komersial (PSK) di sebuah warung remang-remang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polres Serang mengamankan 12 wanita diduga pekerjaan seks komersial (PSK) di sebuah warung remang-remang.
Mereka diamankan saat polisi melakukan razia warung remang-remang di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Minggu (30/7/2023) dini hari.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, delapan wanita diduga PSK tersebut tidak membawa identitas atau KTP.
Baca juga: 2 Pemuda di Pandeglang yang Paksa Dua Siswi SMP Jadi PSK Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sedangkan empat wanita berinisial Sa (23) mengaku dari Kota Serang, Ay (20) dan Ro (20) warga Kabupaten Serang, serta EM (40) warga Kabupaten Pandeglang.
"Warung remang-remang itu menyediakan minuman dan wanita penghibur," kata Wiwin.
Wiwin menjelaskan, razia tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mereka.
Baca juga: Awal Kenal dari Medsos, Begini Modus Dua Pelajar SMP di Pandeglang Dijadikan PSK
Setelah ketahuan ada miras dan wanita penghibur di lokasi tersebut, kata Wiwin, polisi langsung membubarkan tamu berserta wanita tersebut.
"Kami hanya melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pendataan dan membubarkan aktivitas warung remang-remang saja," jelasnya.
Wiwin menilai, keberadaan warung remang-remang tersebut cukup meresahkan masyarakat.
Hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan keributan. Oleh karena itu, dia menerjunkan tim untuk melakukan patroli.
"Keberadaan warung remang-remang ini tetap kita awasi, supaya tidak menggangu masyarakat," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pak-remamg.jpg)