Awal Kenal dari Medsos, Begini Modus Dua Pelajar SMP di Pandeglang Dijadikan PSK

Aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Dok. Polres Pandeglang
Dua pria insial BC (23) dan AI (22) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa dua siswa SMP menjadi pekerja seks komersial (PSK). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

KS (13) dan NA (14), dua korban, mengenal pelaku BC (23) dan AI (22) melalui media sosial.

"Setelah mengenal korban, pelaku mengajak korban bertemu," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: PILU Dua Siswi SMP di Pandeglang Dipaksa Jadi PSK, Dibandrol dengan Tarif Rp 300 Ribu

Setelah berkenalan melalui media sosial, pelaku hanya mengajak korban makan.

Namun setelah itu pelaku merayu korban agar mau diajak ke tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Panimbang.

"Pelaku mengajak korban karaoke, tetapi setelah itu kedua korban dicekoki minuman keras," kata dia.

Dia mengungkapkan korban yang dalam pengaruh minuman keras kemudian dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

"Korban dipaksa menjadi PSK (Pekerja seks komersial) dengan tarif yang ditentukan oleh pelaku sebesar Rp 300 ribu," jelasnya.

Menurut Shilton, korban sudah dua kali dipekerjakan sebagai PSK oleh kedua pria tersebut.

Korban yang tak kuasa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya dan tak lama setelah itu langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi.

"Ada dua laporan yang kami terima. Kami pun langsung bergerak melalukan penangkapan kepada kedua pelaku," ujarnya.

Diungkapkan Shilton, pelaku diamankan pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumahnya di Kecamatan Sobang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved