2 Pemuda di Pandeglang yang Paksa Dua Siswi SMP Jadi PSK Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim AKP Shilton mengungkapkan, kedua pelaku dijerat TPPO & Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Haris
Dok. Polres Pandeglang
Dua pria insial BC (23) dan AI (22) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa dua siswa SMP menjadi pekerja seks komersial (PSK). 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dua orang pemuda berinsial BC (23) dan AI (22) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten nekat memaksa dua siswi SMP di Pandeglang, untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Korbannya adalah KS (13) dan NA (14), pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Akibat perbuatannya, BC dan AI harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, pihaknya telah menangkap BC dan AI.

 


 

"Pelaku BC dan AI sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (17/6/2023).

Shilton menjelaskan, penangkapan kedua pria itu bermula dari laporan korban yang tidak terima dijadikan PSK.

Korban dan kedua pria tersebut kenal di media sosial.

Namun saat bertemu, korban dicekoki minuman keras lalu dijual ke pria lain.

"Mereka dipaksa oleh BC dan AI, korban dua kali dijual oleh tersangka," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mengamankan BC dan AI pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumah pelaku di Kecamatan Sobang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.

Salah seorang pelaku, BC mengakui telah menjual korban kepada temannya untuk disetubuhi dengan tarif Rp 300 ribu.
 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved