Nenek 60 Tahun Didenda Rp 2 M dan Vonis 5 Tahun usai Terima Paket Anak: Ternyata Ganja Belasan Kg
Nenek Asfiyatun (60) asal Surabaya, Jawa Timur, didenda Rp 2 Miliar dan divonis 5 tahun penjara usai terima paket ganja anaknya bernama Santoso
Sementara itu, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurutnya majelis hakim tidak menggunakan sejumlah fakta persidangan dalam memutuskan vonis hukum.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," tegasnya.
Santoso yang berada di dalam Lapas sengaja menjadikan alamat rumah Asfiyatun sebagai lokasi tujuan paket ganja yang didatangkan dari Lampung.
Keluarga Asfiyatun, Syafi'i menegaskan Asfiyatun tak bersalah dan menyatakan Santoso sebagai pelaku utama kasus ini.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas
Kecelakaan Hari Ini di Surabaya, Seorang Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Sepulang Ospek |
![]() |
---|
Soal Larangan Vape di Indonesia, Kepala BNN RI Irjen Suyudi: Kemungkinan Itu Pasti Ada |
![]() |
---|
Demi Raup Cuan Rp1,1 Miliar, Pegawai Swasta hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Paling Banyak di Indonesia, Ada Jatim, Jateng hingga Jabar |
![]() |
---|
Para Kades, Camat hingga Pejabat Pemkab Serang Dites Urine, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.