Nenek 60 Tahun Didenda Rp 2 M dan Vonis 5 Tahun usai Terima Paket Anak: Ternyata Ganja Belasan Kg

Nenek Asfiyatun (60) asal Surabaya, Jawa Timur,  didenda Rp 2 Miliar dan divonis 5 tahun penjara usai terima paket ganja anaknya bernama Santoso

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
via TribunJatim.com/Tony
Nenek Asfiyatun (60) asal Surabaya, Jawa Timur,  didenda Rp 2 Miliar dan divonis 5 tahun penjara usai terima paket ganja anaknya bernama Santoso 

Sementara itu, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya majelis hakim tidak menggunakan sejumlah fakta persidangan dalam memutuskan vonis hukum.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," tegasnya.

Santoso yang berada di dalam Lapas sengaja menjadikan alamat rumah Asfiyatun sebagai lokasi tujuan paket ganja yang didatangkan dari Lampung.

Keluarga Asfiyatun, Syafi'i menegaskan Asfiyatun tak bersalah dan menyatakan Santoso sebagai pelaku utama kasus ini.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved