Nenek 60 Tahun Didenda Rp 2 M dan Vonis 5 Tahun usai Terima Paket Anak: Ternyata Ganja Belasan Kg

Nenek Asfiyatun (60) asal Surabaya, Jawa Timur,  didenda Rp 2 Miliar dan divonis 5 tahun penjara usai terima paket ganja anaknya bernama Santoso

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
via TribunJatim.com/Tony
Nenek Asfiyatun (60) asal Surabaya, Jawa Timur,  didenda Rp 2 Miliar dan divonis 5 tahun penjara usai terima paket ganja anaknya bernama Santoso 

TRIBUNBANTEN.COM -  Nenek Asfiyatun (60) asal Surabaya, Jawa Timur,  didenda Rp 2 Miliar dan divonis 5 tahun penjara usai terima paket anaknya bernama Santoso.

Usut punya usut, paket yang diterima Nenek Asfiyatun tersebut berisi ganja belasan kilogram.

Nenek penjual gorengan itu pun ditangkap dengan barang bukti paket ganja pesanan anaknya yang dikirim dari Lampung.

Kasus ini berawal ketika Santoso, anak Nenek Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang pada Januari 2023 lalu.

Peket ganja 17 kg  dikirimkan ke alamat rumah yang ditinggali Asfiyatun.

Santoso sendiri mendekam di Lapas Semarang karena kasus narkoba, yang kini ia dikethui masih masuk dalam jual beli narkotika.

Baca juga: Kapolrestro Tangerang Kota Ungkap Kronologi Penangkapan Anggota KPI yang Diduga Ikut Endarkan Ganja

Ilustrasi Ganja
Ilustrasi Ganja (Grid.ID)

Baca juga: Dua Kurir Ditangkap di Rest Area Tol Merak saat Angkut 92 Kg Ganja Kering

Adapun Nenek Asfiyatun yang menerima paket tersebut, mengaku tidak  mengetahui isi paket milik anaknya.

Namun nahasnya, ia ditangkap hingga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar atas bukti 17 kg paket ganja.

Asfiyatun baru menyadari paket tersebut berisi ganja setelah mendapat telepon dari Santoso.

Namun terlambat, petugas kepolisian telah melacak keberadaan paket ganja dan mengamankan Asfiyatun.

Wanita 60 tahun itu telah menerima vonis hukuman 5 tahun penjara usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski Asfiyatun bersikeras membantah kepemilikan paket ganja, namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa mengatakan Asfiyatun tetap bersalah.

Parta Bargawa menegaskan Asyifatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," paparnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved