4 Pria Mabuk Keroyok Seorang Sekuriti Perumahan di Tangerang

Empat pelaku pengeroyokan security perumahan di Cikokol, Kota Tangerang diamankan oleh polisi.

Editor: Ahmad Haris
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi pengeroyokan.Empat pelaku pengeroyokan security perumahan di Cikokol, Kota Tangerang diamankan oleh polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang berinisial S (40) menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 29 Juli 2023 kemarin.

Kini, empat pelaku pengeroyokan sekuriti di perumahan di Cikokol, Kota Tangerang itu telah ditangkap oleh petugas Polsek Tangerang, pada Minggu (30/7/2023) kemarin.

Baca juga: Awal Mula Mahasiswa Dikeroyok Senior di Universitas Muhammadiyah Makassar, Dua Orang Jadi Korban

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengungkapkan, korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan, minuman keras di sekitar lokasi kejadian.

"Empat orang pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30), diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan," ungkap AKP Suyatno dalam keterangannya. Senin, (31/7/2023).

Korban sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai mengalami luka-luka akibat batu konblok.

Saat korban melapor ke polisi, Suyatno menyebut pihaknya langsung bergerak cepat.

"Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku," katanya.

Setelah mengetahui identitas pelaku, tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Al-Azhar Mesir Asal Banten Diduga Dikeroyok 15 Orang, Berawal dari Sosmed

Usai ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatannya dengan melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan batu konblok.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," tutup Kapolsek.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Seorang Security Perumahan di Tangerang Dikeroyok Pria Mabuk, 4 Orang Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved