Babak Baru Polemik PKPU, MA Surati Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
Berikut ini babak baru terkait polemik putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini babak baru terkait polemik putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara.
Mahkamah Agung (MA) menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya terkait pengaduan dan keberatan atas putusan PKPU PT Hitakara.
Surat itu bernomor 1543/PAN/HK.03/7/2023).
Surat itu untuk menanggapi pengaduan yang disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara Syamsurizal Nurhadi bernomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023.
Baca juga: Mohon Perlindungan Hukum, Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Disurati Terkait PKPU Hitakara
"Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat dari Sdr. Andi Syamsurizal Nurhadi S.H, Dk tanggal 12 Juli 2023 nomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 perlihal pengaduan keberatan terkait proses PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY dimana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin,(31/7/2023).
Dalam surat itu turut disebutkan dijelaskan pihak MA meneruskan surat kepada Ketua Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sebagai bentuk Voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.
“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian isi surat tersebut.
Minta Perlindungan Presiden Jokowi
Tim kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara.
Surat permohonan perlindungan hukum itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua Komisi II DPR Bambang Wuryanto.
“Melalui surat ini menghadap kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara nomor:63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY,” dikutip dari surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Jumat (28/7/2023).
Upaya mengirimkan surat itu dilakukan, karena PT Hitakara tidak mempunyai cara selain mengadu dan memohon kepada Presiden.
Sebab, pihaknya sudah berkali-kali mengadu dan mengajukan permohonan perlindungan kepada instansi namun tidak kunjung ada jawaban.
Baca juga: Pengadilan Niaga Gelar Sidang Putusan PKPU TDPM, Ini Harapan Investor
“Kenyataaan sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan dan tidak ada tindakan yang diambil sementara apabila keadaan ini dibiarkan terus dan tidak segera diperbaiki maka akan merugikan klien kami dan pelanggaran hukum yang telah terjadi akan semakin kompleks dan akan merusak serta mengacaukan tatanan hukum, pelaksaanaan hukum, dan penegakan hukum khususnya bidang kepailitan,” tulis surat itu.
KY Persilakan Masyarakat Lapor
Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat melaporkan jika mendapati adanya hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman profesi hakim.
Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan upaya pelaporan dapat dilakukan bila masyarakat menemukan kejanggalan dalam sebuah proses persidangan.
Laporan dibuat agar KY bisa menindaklanjutinya.
“Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” kata Miko, Kamis (13/7/2023).
Miko menyampaikan publik berhak membuat laporan untuk kemudian diperiksa lebih jauh oleh pihak berwajib.
Namun Miko enggan mengomentari perkara tertentu, termasuk dalam perkara PKPU Hitakara.
"Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik seperti ini," kata dia.
Baca juga: KY Persilakan Masyarakat Lapor Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Dalam perkara tersebut, sebelumnya tim hukum PT Hitakara menduga terjadi pelanggaran atas putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim dan hakim pengawas disinyalir membiarkan proses PKPU PT Hitakara sarat dugaan pelanggaran.
Pasalnya pihak Hitakara sudah mengajukan permohonan pencabutan PKPU namun belum mendapat tanggapan.
"Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas," kata kuasa hukum Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-gedung-ma.jpg)