KY Persilakan Masyarakat Lapor Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim.
Juru bicara KY Miko Ginting, mengatakan upaya pelaporan dapat dilakukan apabila masyarakat menemukan kejanggalan selama proses persidangan.
“Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” kata dia, pada Kamis,(13/7/2023).
Baca juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Penyalahgunaan Narkoba Oknum Hakim PN Rangkasbitung
Menurut dia, masyarakat berhak membuat laporan untuk kemudian diperiksa lebih jauh oleh pihak berwajib.
Namun, dia enggan mengomentari terkait
perkara PKPU Hitakara.
Diduga ada pelanggaran dalam putusan PKPU yang diputus Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim dan hakim pengawas pada perkara PKPU di PN Surabaya disinyalir membiarkan proses PKPU PT Hitakara sarat dugaan pelanggaran.
“Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik seperti ini,” kata dia.
Baca juga: 3 Hakim PN Tangerang dan 2 Hakim PT Banten Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Langgar Kode Etik
KY Butuh Dukungan Publik Kawal Integritas Hakim
Komisi Yudisial (KY) membutuhkan dukungan masyarakat dalam menjaga integritas hakim.
Hakim berintegritas akan memutus perkara dengan hatinya untuk kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Demikian menurut Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat Budi Darmawan saat menjadi narasumber Seminar Nasional "Penguatan Partisipasi Publik dalam Meningkatkan Integritas Lembaga Pengadilan", Kamis 6 Juli 2023 di ruang Theater Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan KY, terutama dalam menjaga integritas hakim. Hakim yang baik integritasnya, pasti akan memutuskan perkara dengan hati nurani yang ujungnya bermuara kepastian hukum, keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” kata Budi.
Lebih lanjut, menurut Budi, KY mempunyai instrumen dalam menjaga dan mengawal integritas hakim yang disebut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ada 10 poin penting dalam KEPPH dalam mengawal integritas hakim yang sudah menjadi Peraturan Bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar, Berikut Daftar Harta Kekayaan Majelis Hakim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Komisi-Yudisial-Kolase-Tribun-Banten.jpg)