Pengadilan Niaga Gelar Sidang Putusan PKPU TDPM, Ini Harapan Investor

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan perkara PKPU terhadap TDPM pada Kamis 26 Agustus 2021

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)
Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), pada Kamis (26/8/2021).

Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) itu memasuki babak penentuan setelah para pihak menyampaikan kesimpulan pada sidang Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Update PKPU KSP-SB: 28 Anggota Tunduk Skema Perdamaian

Baca juga: Sempat Disuspensi Bursa Efek Indonesia dan Diajukan PKPU, Proposal Perdamaian Armidian Diterima

Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari kantor hukum AKSET, selaku kuasa hukum MMI, berharap majelis hakim dapat menerima permohonan PKPU terhadap TDPM serta menjatuhkan putusan yang menetapkan TDPM dalam kondisi PKPU.

Menurut dia, permohonan PKPU terhadap TDPM ini sesungguhnya merupakan upaya hukum bagi seluruh kreditor TDPM secara luas, tidak hanya bagi MMI yang mewakili RDT 147, RDT 151 dan RDT 152, akibat kondisi gagal bayar TDPM.

"Oleh karena itu, besar harapan kami agar Permohonan PKPU ini dapat diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (24/8/2021).

Perkara PKPU TDPM ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk regulator di sektor jasa keuangan.

Upaya hukum yang diajukan MMI tidak semata-mata hanya untuk membela hak hukum para investor dalam Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi (RDT) 147, RDT 151 dan RDT 152 yang telah dirugikan oleh gagal bayarnya TDPM, melainkan juga demi menjaga kepercayaan masyarakat secara luas terhadap keamanan produk investasi yang semakin beragam dan telah dikenal di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya berharap agar nantinya proses penyelesaian kewajiban pembayaran TDPM kepada investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi yang diwakili MMI, dapat dikelola oleh Pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan.

"Sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada semua pihak,” ujar Suharsanto.

Kantor hukum AKSET, dalam kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim menyatakan seluruh bukti yang diajukan MMI telah secara sederhana menunjukkan bahwa TDPM selaku penerbit MTN seri II, telah gagal melaksanakan kewajibannya kepada Pemegang MTN.

Merujuk pada surat perjanjian penerbitan MTN Seri II TDPM, tertera bahwa Pemegang MTN dalam hal ini diwakili oleh MMI sebagai Manajer Investasi produk Reksadana Terproteksi (RDT) 147, 151, 152 dan 158, yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap TDPM.

Terkait adanya pendapat saksi ahli yang diajukan kuasa hukum TDPM, yang menyatakan bahwa pihak yang berwenang mengajukan PKPU adalah wali amanat, menurut Suharsanto pernyataan tersebut tidak tepat dan tidak relevan dalam perkara PKPU terhadap TDPM.

Karena sesuai perjanjian penerbitan MTN, Pemegang MTN (yakni RDT 147, RDT 151 dan RDT 152 – yang diwakili oleh MMI selaku Manajer Investasi) memiliki kewenangan di dalam pengadilan.
Lebih lanjut, Suharsanto menjelaskan bahwa tidak ada wali amanat pada transaksi jual-beli MTN yang menjadi dasar diajukannya Permohonan PKPU oleh MMI, karenanya penjelasan saksi ahli tersebut menjadi tidak relevan untuk dijadikan acuan.

Suharsanto juga menambahkan bahwa selama proses persidangan TDPM juga terbukti memiliki tagihan kepada kreditor lain yakni kepada PT Maybank Asset Management dan PT Mega Asset Management.

Kelalaian TDPM melaksanakan kewajibannya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada tiga kreditor, yakni RDT 147, RDT 151 dan RDT 152 yang diwakilli MMI, serta keberadaan tagihan pada kreditor lain, secara sederhana sudah memenuhi syarat terpenuhinya PKPU untuk dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Dampak Covid-19, 10 Koperasi Tercatat Ikut Proses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved