BREAKING NEWS: Terduga Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Mulsunadi Gunawan Ditahan KPK
KPK menahan seorang terduga penyuap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang terduga penyuap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Tribunnews.com, Mulsunadi sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka bersama Henri Alfiandi pada Rabu (26/7/2023).
Akan tetapi Mulsunadi tidak langsung ditahan saat pengumuman sebagai tersangka kala itu, karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Masyarakat Sipil Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas: Tak Perlu Minta Maaf ke TNI
Diketahui KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.
Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Baca juga: Komandan Polisi Militer TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas
Baca juga: Ketahuan Follow Akun Porno di Twitter, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Langsung Unfollow Setelah Viral
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tahan Mulsunadi Gunawan, Terduga Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.