Artis Wanita Inisial KMA Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polres Jaksel Sita Ganja 4,1 Gram, Siapa?

Artis berinisial KMA ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

Kompas.com/Handout
Ilustrasi narkoba. Artis berinisial KMA ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis berinisial KMA ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy.

Kompol Achmad Ardhy mengatakan, KMA merupakan artis perempuan.

Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta

"Inisial KMA, perempuan," kata Ardhy saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Dari penangkapan KMA, jelas Ardhy, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja.

"Barang bukti ganja 4,1 gram dan satu linting ganja," ungkap dia.

Ardhy belum menjelaskan kronologi penangkapan artis berinisial KMA itu.

Rencananya Polres Metro Jakarta Selatan bakal menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ini pada Rabu sore.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjun menyebutkan, lebih dari 70 persen tahanan di Lapas dan Rutan di Banten merupakan narapidana kasus narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjun menyebutkan, lebih dari 70 persen tahanan di Lapas dan Rutan di Banten merupakan narapidana kasus narkoba. (BNN Garut)

Baca juga: Duh! Wanita Hamil Bawa Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Coba Kelabui Petugas

Bea Cukai Sebut Permintaan Narkoba di Indonesia Sangat Tinggi

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menyebutkan, bila permintaan narkoba di Indonesia sangat tinggi.

Syarif Hidayat mengatakan hampir setiap hari timnya mendapati penyeludupan barang haram tersebut.

Ratusan penindakan narkotika dilakukan oleh Bea dan Cukai sejak Januari hingga Juli 2023.

Total dari penindakan itu, tercatat sudah hampir 3,3 ton narkotika pun diamankan.

Ia pun mengungkapkan alasan mengapa Indonesia jadi pasar bagi zat berbahaya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved