Dugaan Korupsi Pasar Grogol
BREAKING NEWS: 2 Pejabat ASN Terjerat Dugaan Korupsi Pasar Grogol Cilegon Segera Disidangkan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakya Grogol senilai Rp 1,8 miliar ditangani Kejari Cilegon.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon, sudah ada di penuntut umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Febi Gumilang, mengatakan pihaknya masih meneliti perkara tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol senilai Rp 1,8 miliar ditangani Kejari Cilegon.
Baca juga: Kronologi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Dikorupsi Dua ASN Pemkot Cilegon dan Pengusaha
Kasus tersebut menjerat tiga tersangka, dua di antaranya pejabat aparatur sipil negara (ASN).
"Mungkin nanti dalam limit waktu akan kami konfirmasi, apakah berkas ini sudah lengkap atau P21 atau memang ada kekurangan? Kalau ada kekurangan nanti P-19," katanya kepada TribunBanten.com di aula Setda Kota Cilegon, Rabu (2/8/2023).
Adapun penahanan tiga tersangka sudah dilakukan perpanjangan.
"Penahanan sudah diperpanjang nanti dicek sampai penahanan terakhir. Sekarang tahap satu sedang meneliti berkas perkaranya, kalau sudah lengkap nanti kita akan segera limpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Kejari Cilegon menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol senilai Rp 1,8 miliar.
Dua tersangka yang merupakan pejabat ASN adalah Asda II Pemkot Cilegon, TDM, dan Kepala UPT TPSA Bagedundung Dinas Lingkungan Hidup, BA.
Baca juga: Dua ASN dan Satu Pengusaha di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Grogol
Satu tersangka lainnya adalah pengusaha konstruksi dari CV EPP berinisial SES.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut, ketiganya juga telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang sejak Selasa (9/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.