Korban Tawuran Geng JakTang Vs Matador di Tangerang: Kepala Dibacok, Tubuh Disiram Air Keras

Geng JakTang Vs Matador terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan pom bensin, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Geng JakTang Vs Matador terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan pom bensin, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya," ucap Zain.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawuran Geng JakTang Vs Matador di Tangerang, Pemuda Dibacok dan Disiram Air Keras"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved