Korban Tawuran Geng JakTang Vs Matador di Tangerang: Kepala Dibacok, Tubuh Disiram Air Keras

Geng JakTang Vs Matador terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan pom bensin, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Geng JakTang Vs Matador terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan pom bensin, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Geng JakTang Vs Matador terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan pom bensin, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Bentrokan antara Geng JakTang Vs Matador terjadi pada 22 Juli 2023.

Dalam aksi tawuran tersebut, satu remaja inisial RNA (20) dibacok dan disiram air keras.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tawuran bermula saat kedua belah pihak janjian melalui sosial media.

 

Baca juga: Dua Kelompok Remaja di Kota Serang Hendak Tawuran, Kabur saat Polisi Datang, Sebagian Tertangkap

Mereka bertemu dan saling serang di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi.

Dalam tawuran itu, RNA menjadi korban. Pelaku membacok korban menggunakan celurit dan menyiramkan air keras jenis asam sulfat.

Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius, terutama di bagian kepala dan dada.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala. Hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras," kata Zain saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Setelah melukai korban, para pelaku juga merampas motor dan ponsel korban.

Zain mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku yang menganiaya korban, yakni FJ (18), JK (18), MRS (21), dan MRP (20).

Mereka ditangkap di wilayah Tanjung Duren dan Cengkareng, Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Tangerang.

"Dua pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran," lanjut Zain.

Adapun bukti yang berhasil diamankan yakni celurit, motor yang digunakan para pelaku, dan ponsel untuk janjian tawuran di media sosial.

Baca juga: Tawuran Antar Pelajar di Kota Serang Kembali Terjadi, Satu Orang Terluka

"Turut juga disita motor dan handphone hasil rampasan para pelaku," ujar Zain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya," ucap Zain.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawuran Geng JakTang Vs Matador di Tangerang, Pemuda Dibacok dan Disiram Air Keras"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved