Tarif Penyeberangan Kapal Naik
BREAKING NEWS Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik, Ini Daftar Kelas Regular & Ekspres
Per hari ini pukul 00.00 WIB, telah resmi dilakukan penyesuaian tarif lintas Penyeberangan Merak
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, resmi naik, Kamis (3/8/2023).
Menurut pantauan TribunBanten.com, Kamis dini hari, di Dermaga 4 dan 5 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, kendaraan yang hendak naik kapal didominasi mobil pribadi dan truk.
GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Suharto, mengatakan pelaksanaan penyesuaian tarif lancar dan tidak ada halangan apa pun.
Baca juga: Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Daftar Terbaru Tarif Penyeberangan Kapal Pelabuhan Merak-Bakauheni
"Per hari ini pukul 00.00 WIB, telah resmi dilakukan penyesuaian tarif lintas Penyeberangan Merak dan Bakauheni," ujarnya di Pelabuhan Merak, Kamis dini hari.
Penyesuaian tarif baru ini mengacu pada Kepmenhub Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Penyesuaian tarif itu diberlakukan di 29 lintasan penyeberangan di Indonesia, di antaranya Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Khusus untuk penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, tarifnya naik 5,26 persen.
Penyesuaian tarif dilakukan untuk dua jenis layanan, baik reguler maupun ekspres.
Berikut rincian perubahan tarif dermaga regular di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500
Baca juga: Pengguna Mobil Listrik Senang Sudah Tersedia SPKLU di Pelabuhan Merak, Total ada 14 Titik di Banten
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800
Baca juga: Penumpang Feri Alami Lonjakan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, ASDP Imbau Beli Tiket Jauh Hari
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,-
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,-
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,-
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,-
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Berikut penyesuaian tarif untuk layanan kapal ekspres di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000,-
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000,-
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000
Baca juga: Long Weekend, 7.608 Kendaran dari Pulau Jawa Menyebrang ke Pulau Sumatera Lewat Pelabuhan Merak
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000,-
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000,-
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000,-
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000,-
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000,-
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000,-
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000,-
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000,-
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.