Dishub Kota Tangerang Larang Bis Gunaan Klakson Telolet

Dinas Perhubungan Kota Tangerang akhirnya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/TribunJakarta.com
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely (kanan) Pastikan Penggunaan Klakson Telolet Dilarang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Demam klakson telolet yang kembali muncul dan digemari masyarakat, dinilai berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya, di Kota Tangerang resmi dilarang.

Pelarangan itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangerang.

Baca juga: Hati-hati! Pembuang dan Pembakar Sampah Ilegal di Tangsel Terancam Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta

Kepastian akan larangan penggunaan klakson telolet tersebut, menjawab usulan yang telah disampaikan lebih dulu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut Suhaely menjelaskan, pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet tersebut ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

Hal itu dilakukan, guna menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara masif.

"Kami juga sudah bikin himbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telole," kata dia.

Nantinya, pihak Dishub Kota Tangerang akan melanjutkan tindakan tegas apabila masih terdapat bus-bus yang tetap membunyikan klakson unik tersebut.

Sebab menurutnya, penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO bus (akan larangan penggunaan klakson telolet)," tuturnya.

"Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," jelas Achmad Suhaely.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota meminta Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada bus.

Pasalnya, demam klakson telolet pada bus besar seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kembali muncul di Kota Tangerang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved