Hati-hati! Pembuang dan Pembakar Sampah Ilegal di Tangsel Terancam Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta

Pemkot Tangerang Selatan menyiapkan sanksi untuk warga yang membuang dan membakar sampah secara ilegal di wilayahnya.

|
Editor: Ahmad Haris
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Warga memasang spanduk di atas tumpukan sampah di TPS liar di pinggir Jalan Tupang 3, Serua, Kota Tangerang Selatan. Pemkot Tangerang Selatan menyiapkan sanksi untuk warga yang membuang dan membakar sampah secara ilegal di wilayahnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menyiapkan sanksi untuk warganya, yang membuang dan membakar sampah secara ilegal di wilayah Tangsel.

Ketegasan ini diambil oleh Pemkot Tangsel usai marak pembakaran sampah di musim kemarau saat ini.

"Sanksinya mulai dari Tipiring, hingga sanksi berat yakni kurungan badan selama tiga bulan atau denda paling besar Rp 50 juta," kata Pilar Saga Ichsan selaku Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/8/2023) kemarin.

 

Baca juga: Awalnya 5, Kini 36 UMKM Tumbuh di Desa Keranggan Tangsel dengan Omzet Penjualan Naik 22 Persen

Pilar mengatakan, sosialisasi akan dilakukan ke depan oleh Satpol PP dan dinas LH hingga pihak kecamatan atau kelurahan.

Usai sosialisasi, sanksi tegas akan siap diberikan.

Pilar menyebut, pihaknya akan menyiapkan Satgas Gakkumdu untuk melakukan tugas tersebut.

Hal ini guna menghindari adanya korban infeksi saluran pernafasan akibat asap pembakaran sampah.

Selain itu, Pilar menjelaskan pihaknya juga akan menindak tempat pembuangan sampah yang tak berizin.

Baca juga: Hati-hati, Siapa yang Buang Sampah Sembarangan di Kota Tangsel Bisa Didoakan Cepat Mati

"Kami juga akan menindak pihak-pihak yang memanfaatkan atau mencari keuntungan dari pembuangan sampah atau pembakaran ilegal," tegasnya.

Adapun waktu sosialisasi sebelum penerapan sanksi tegas yaitu satu minggu ke depan.

Nantinya, pelaku yang mengulangi kesalahannya akan dikenakan sanksi tegas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kurungan Hingga Denda Rp50 Juta Intai Pembuang dan Pembakar Sampah Ilegal di Tangsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved