Tarif Penyeberangan Kapal Naik

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik, Bagaimana dengan Pelayanan dan Keselamatan?

Untuk lebih baiknya industri penyeberangan ke depan, antara pelayanan dan keselamatan, tentunya harus bersama-sama

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Suasana Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (3/8/2023) dini hari. Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, resmi naik per Kamis ini. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni resmi naik rata-rata 5,26 persen per Kamis (3/8/2023).

GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Suharto, mengatakan tujuan kenaikan karena penyeberangan termasuk industri dengan tarif yang selalu tertinggal.

Dia mengakui pihaknya memiliki kewajiban terhadap pemakai jasa untuk meningkatkan pelayanan.

Baca juga: BREAKING NEWS Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik, Ini Daftar Kelas Regular & Ekspres

"Untuk lebih baiknya industri penyeberangan ke depan, antara pelayanan dan keselamatan, tentunya harus bersama-sama atau seimbang dengan tarif yang ada," ujarnya di Pelabuhan Merak, Kamis dini hari.

Menurut Suharto, kenaikan tarif ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan keselamatan.

Kenaikan tarif ini, katanya, proses penyesuaiannya sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Kenaikan tarif penyeberangan berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023.

"Jadi kita menyesuaikan itu, memang memakan waktu yang cukup lama dari tahun lalu hingga sampai tahun ini," ucapnya.

Suharto mengaku kenaikan tarif ini belum sesuai harapan para asosiasi penyeberangan pelayaran lintas Merak-Bakauheni.

Namun, pemerintah sudah memberikan respons dengan penyesuaian tarif tersebut.

"Sebetulnya istilahnya bukan kenaikan, tapi penyesuaian tarif. Kemarin itu belum sesuai dengan harga pokok penjualan (HPP), pemerintah memberikan evaluasi untuk win win solution," katanya.

Berikut penyesuaian tarif untuk layanan kapal ekspres di Pelabuhan Merak-Bakauheni:

Pejalan Kaki

Baca juga: TERBARU Jadwal Kereta Api Merak-Rangkasbitung PP Hari Ini Agustus 2023

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.

• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000,-

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000

gm asdp indonesia merak suharto
GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Suharto, di Pelabuhan Merak, Kamis (3/8/2023) dini hari.

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000

Baca juga: Tempat Piknik Seru Keren dan Murah di Banten: Pulau Merak Kecil, Cuma Nyebrang 500 Meter Naik Perahu

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000

Berikut rincian perubahan tarif dermaga regular di Pelabuhan Merak-Bakauheni:

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Baca juga: Gelombang Laut di Selat Sunda Bisa Capai 4 Meter, Ini Aktivitas Terkini di Pelabuhan Merak

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,-

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,-

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,-

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,-

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved