Berlaku Syarat Baru Pembuatan SIM, Satpas Daan Mogot Justru Tak Layani Pemohon pada Jumat Ini

Satpas Daan Mogot tidak melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (4/8/2023).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Ilustrasi pembuatan SIM. Satpas Daan Mogot tidak melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (4/8/2023). Ini berlaku untuk pemohon SIM baru maupun perpanjangan petugas lewat pengeras suara di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Satpas Daan Mogot tidak melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (4/8/2023).

Ini berlaku untuk pemohon SIM baru maupun perpanjangan petugas lewat pengeras suara di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

"Kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur berada di lingkungan Satpas kami sampaikan permohonan maaf bahwa saat ini jaringan masih terkendala," kata petugas itu.

"Kami ulangi kepada warga masyarakat bahwa saat ini sedang dilakukan pemeliharaan sistem. Jadi untuk itu pelayanan akan ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan. Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf, demikian agar dapat dimaklumi. Terima kasih," sambungnya.

Baca juga: Syarat Baru Pembuatan SIM Per 4 Agustus: Skema Zig-Zag dan Slalom Dihapus, Ada Sertifikat Mengemudi

Petugas Satpas Daan Mogot meminta maaf atas hal tersebut.

Polisi memberi dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat dilakukan pemeliharaan sistem. Semula, polisi memberi dispensasi bagi SIM masyarakat yang masa berlakunya habis pada Rabu (2/8/2023) dan Kamis (3/8/2023) dapat memperpanjangnya hari ini.

Namun, hingga kini sistem masih terus dalam perbaikan. Pelayanan SIM pun belum dapat dilakukan. Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Mulai Jumat 4 Agustus 2023, Polri mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, sirkuit uji SIM berubah bentuk menjadi huruf F dari sebelumnya berbentuk angka 8.

Sirkuit uji SIM kini lebih lebar dari sebelumnya.

Informasi itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief.

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata dia seperti dilansir laman humas.polri.go.id pada Jumat (4/8/2023).

Untuk ukuran, kata dia, lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Selain itu, kata dia, materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved