Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Jadwal Pemeriksaan Rocky Gerung Kasus Hina Jokowi, 3 Laporan Masuk
Polda Metro Jaya menerima tiga laporan dugaan penyebaran hoaks hingga ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung.
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya menerima tiga laporan dugaan penyebaran hoaks hingga ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung.
Namun hingga kini polisi belum mengagendakan pemeriksaan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
"Belum dijadwalkan," katanya.
Ade menuturkan pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Baca juga: Daftar Empat Pelapor Rocky Gerung soal Hinaan Bajingan ke Jokowi, Termasuk dari Banten
Dia menyebut sejauh ini penyidik sudah memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum.
"Sedangkan untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ucapnya.
Laporan Polisi Lebih dari Satu
Diketahui, buntut ucapannya yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo, Rocky Gerung dilaporkan sampai 3 laporan ke polisi.
Laporan pertama datang dari Relawan Indonesia Bersatu. Mereka resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.
Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: PDIP Banten Bakal Jemput Rocky Gerung Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti Polisi
Laporan kedua datang dari Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand ikut membuat laporan ke Polda Metro Jaya buntut video pernyataannya Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Jokowi Instruksikan ke Seluruh Relawan Kawal Gibran Jadi Wapres Dua Periode |
![]() |
---|
Respons Jokowi soal Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri Baru : Wapres Kunjungan ke Papua Nugini |
![]() |
---|
Akui Kebebasan Berpendapat Dijamin Negara, Polisi Klaim Tangkap Perusuh-Pembakar, Bukan Pedemo! |
![]() |
---|
Kisruh Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Bukan Meteor Atau Septic Tank, Ledakan di Pamulang Tangsel Diduga Berasal dari Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.