Polemik Yai Mim vs Sahara, Sebanyak 7 Orang Dilaporkan ke Polisi : Ada Sahara hingga Ketua RT dan RW

Kasus viral perseteruan tentangga antara Yai Mim dan Sahara knini semakin memanas, hingga berujung ke ranah hukum. 

Editor: Ahmad Tajudin
Tangkapan Layar YouTube Uya Kuya TV
YAI MIM MENANGIS - Mantan dosen UIN Malang, Muhammad Imam Muslimin atau Yai Mim menangis saat menanggapi fitnah dan tuduhan melakukan pelecehan seksual oleh tetangganya Nurul Sahara di YouTube Uya Kuya, Sabtu (4/10/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus viral perseteruan tentangga antara Yai Mim dan Sahara knini semakin memanas, hingga berujung ke ranah hukum. 

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab dikenal Yai Mim itu resmi melaporkan sejumlah pihak ke polisi.

Bukan hanya melaporkan Nurul Sahara dan sang suami Muhammad Sofwan, sejumlah pihak lain juga turut dilaporkan oleh Yai Mim.

Baca juga: Viral, Seorang Dosen Cekcok dengan Tetangga sampai Guling-guling di Tanah, Kampus Buka Suara

Sejauh ini ada tujuh orang yang dilaporkan oleh Yai Mim, dengan tuduhan persekusi dan dugaan penistaan agama.

Dalam dua laporan tambahan yang dilayangkan ke Polresta Malang Kota, Yai Mim juga melaporkan lima orang lain, termasuk ketua RT dan ketua RW setempat, Selasa (7/10/2025).

"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujar Fakhruddin Umasugi, tim kuasa hukum Yai Mim, kepada TribunJatim.com.

Ini merupakan laporkan kedua yang dilayangkan Yai Mim. Sebelumnya ia lebih dulu melaporkan Nurul Sahara dan suami, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Untuk dugaan persekusi, menurut Umasugi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Sedangkan, laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Agustian Siagian, kuasa hukum Yai Mim lainnya, tegas menyatakan bahwa proses hukum berlanjut. Kliennya tidak ada keinginan mencabut laporan.

Baca juga: Purbaya vs Luhut: Menkeu Tak Gentar, Akan Tetap Potong Anggaran MBG yang Tak Terserap Meski Dilarang

 
"Kami tetap maju terus. Sampai hari ini, kami tidak berpikir untuk mencabut laporan. Lewat laporan ini, selain pertanggungjawaban ke klien, juga pertanggungjawaban ke masyarakat," tambah Agustian.

Meski Yai Mim secara pribadi memaafkan Sahara, lanjut Agustian, proses hukum tetap berjalan.

"Kami berharap penyelidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Sehingga Sahara sebagai terlapor, bisa segera diproses," tandasnya.

 

Duduk Perkara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved