Dugaan Korupsi Pasar Grogol

3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Segera Disidang, Berikut Ini Perjalanan Kasusnya

Dua ASN dan satu pengusaha asal Kota Cilegon tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ilustrasi Pembangunan Pasar Grogol. Dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pengusaha asal Kota Cilegon tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan. Tersangka dan barang bukti sudah tahap II 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pengusaha asal Kota Cilegon tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan.

Tersangka dan barang bukti sudah tahap II

"Iya sudah, tersangka dan barang bukti tahap II sudah diserahkan pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang kepada TribunBanten.com, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: Imbas Anggaran Dikorupsi, Pembangunan Pasar Grogol Cilegon Mangkrak

Kini, ketiga orang itu sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

Mereka yaitu, TDM selaku Asda II Pemkot Cilegon, BA Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup dan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama berinisial SES.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2023," ungkapnya.

Sebelumnya, kata Feby, pihak JPU juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023.

Para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perjalanan Kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Banten membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, sebesar Rp 1.8 miliar.

Diketahui, pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018 dikorupsi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon.

Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM, dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, berinisal BA.

Dalam pusaran korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol itu juga, melibatkan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama inisial SES.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved