Dugaan Korupsi Pasar Grogol

Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon

Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon divonis bebas

engkos
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Dedi Adi Saputra, Rabu (31/7/2024).

Tiga terdakwa itu adalah Tb Dikrie Maulawardhana selaku kepala Disperindag/PA, Bagus Ardanto selaku PPK, can CV Edo Putra Pratama selaku penyedia.

Majelis Hakim menilai sebagaimana fakta persidangan, pembangunan Pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena penyedia, CV Edo Putra Pratama, hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Cilegon Segera Disidang

Selain itu, penyedia telah dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 90 juta miliknya telah dicairkan di Jamkrida Banten dan telah masuk ke kas negara.

Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com dari PN Serang, Kamis (1/8/2024) dini hari, hal tersebut sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Majelis menilai kerugian negara yang didakwakan penuntut umum disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan Dinas Perindag, bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan CV Edo Putra Pratama.

Pada 26 Desember 2019, Tb Dikrie sudah dimutasi dari Kadisperindag menjadi Asda II Perekonomian dan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan Pasar Grogol

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 3 UU Tipikor.

Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana dakwaan subsidair sehingga terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya, Senin (24/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi, menuntut Tb Dikrie enam tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar.

JPU menilai Tb Dikrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1.

Baca juga: Jaksa Tuntut Eks Asda II Cilegon 6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol

"Menuntut terdakwa dipenjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Achmad membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa agar segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kuruangan penjara.

"Kemudian menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 332 juta," ujar JPU.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved