Terus Bertambah, Polisi Terima 20 Laporan Polisi soal Kasus Rocky Gerung, Ada Kemungkinan Diproses?
Pihak yang melaporkan akademis Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terus bertambah.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak yang melaporkan akademis Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terus bertambah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima total 20 laporan polisi (LP) terhadap Rocky Gerung.
Hal ini buntut pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar, yakni bajingan tolol.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Banyak Politisi Puji Jokowi, tapi di WA Grup Malah Memaki
"Sampai saat ini, ada 20 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Dua LP di Bareskrim Polri, tiga LP di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara, dan tujuh LP di Polda Kalimantan Timur.
Adapum tiga LP masuk ke Polda Kalimantan Tengah, dan dua LP di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Semua LP ditarik ke Mabes, karena obyek perkara dan terlapor semua sama," kata Djuhandhani.
Bukan Kasus Penghinaan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung seusai diduga menghina Presiden Jokowi.
Namun rupanya, laporan yang diterima oleh kepolisian bukan terkait penghinaan tersebut.
Melainkan, pihak kepolisian mengusut terkait kasus penyebaran berita bohong.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Pihaknya menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung merupakan terkait penyebaran berita bohong sesuai yang termuat dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.

Baca juga: Bawa Poster hingga Ayam Hitam, Massa Geruduk Rumah Rocky Gerung, Tak akan Berhenti Sampai Ditangkap
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani mengatakan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.
“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.
Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal penyebaran berita bohong terhadap Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.
“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata dia.
Diketahui bahwa Rocky Gerung diserbu laporan seusai videonya diduga menghina Presiden Jokowi viral di media sosial.
Tak hanya itu, video Rocky Gerung ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Pernyataan itu terkait orasi Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Dalam orasi tersebut, Rocky menyebut kata-kata kasar hingga umpatan hingga diduga menghina presiden.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Sebut Telah Terima 20 Laporan Polisi soal Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung Apresiasi Prabowo yang Berani Hapus Tantiem Komisaris BUMN: Sebelumnya Dimanja Jokowi |
![]() |
---|
Detik-detik Sidang Putusan Tom Lembong Digelar, Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Ruang PN |
![]() |
---|
Jokowi Akhirnya Laporkan Sejumlah Pihak ke Polda Metro Jaya, Buntut Tuduhan soal Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Alasam Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Kasus Dugaan Diskriminasi Ras dan Etnis |
![]() |
---|
Ayu Aulia Sebut Kehadirannya di Bareskrim Polri Bukan Permintaan Ridwan Kamil: Kepolisian Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.