Bantuan Insentif Guru 2023, Cek Syarat dan Kuota Penerima

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan insentif guru untuk 67.000 guru dan pendidik Non-Pegawai Negeri Sipil

Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang. Berikut ini informasi soal bantuan insentif guru 2023. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan insentif guru untuk 67.000 guru dan pendidik Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal bantuan insentif guru 2023.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan insentif guru untuk 67.000 guru dan pendidik Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).

Bantuan insentif guru 2023 itu diberikan kepada guru dan pendidik Non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Informasi itu disampaikan Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Sri Lestariningsih.

Baca juga: Daftar Lengkap Hukuman Disiplin bagi PNS Tidak Masuk Kerja, Ini Alasan Paling Banyak Absen

“Yang penting para pendidik ini Non-Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” tegas Sri pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non PNS dengan Pemerintah daerah Semester 1 Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, awal Agustus 2023.

Besaran dana insentif Terkait pencairan, Sri mengatakan dinas harus mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023.

Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,” kata Sri.

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp 200.000 perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp 300.000 per bulan.

“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp 200.000 dikali 12 bulan, sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp 300.000 dikali 12 bulan, yakni Rp 3,6 juta,” jelas Sri. P

enyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik, karena itu guru dihimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” kata Sri

Siapa saja yang berhak dapat insentif guru?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved