Bantuan Insentif Guru 2023, Cek Syarat dan Kuota Penerima

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan insentif guru untuk 67.000 guru dan pendidik Non-Pegawai Negeri Sipil

Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang. Berikut ini informasi soal bantuan insentif guru 2023. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan insentif guru untuk 67.000 guru dan pendidik Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS). 

Sri menjelaskan, guru dan pendidik non-PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Sri, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik.

Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

Baca juga: Malu-maluin, Oknum PNS Kemenkumham Nekat 5 Kali Curi Motor, Barang Curian Disimpan di Tempat Kerja

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik," papar Sri.

Namun, dari sebanyak 67.000 guru yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, kemungkinan akan selalu ada sebagian guru yang tidak layak menerima bantuan.

"Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67.000 guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan," katanya.

Penyebab guru dan pendidik tersebut tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

"Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA," kata Sri.

Ditegaskan Sri, guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain.

"Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik dari DAPODIK, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: 67.000 Guru Akan Terima Bantuan Insentif 2023 hingga Rp 3,6 Juta"

 

 

 

 

 

Ministry of Education and Culture: 67,000 Teachers Will Receive 2023 Incentive Assistance of up to IDR 3.6 Million

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved