Dianggap Membahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Cilegon Larang BUS gunaan Klakson Telolet
Penggunaan klakson telolet, kini tidak diperkenankan lagi dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
"Agar menyampaikan ke orang tua mereka, bahwa tidak diperkenankan anak-anaknya di jalan raya, nanti pak babin yang akan mengedukasi ke masyarakat binaannya," sambungnya.
Meski penggunaan klakson telolet dianggap membahayakan bagi pengguna jalan.
Diakui Riska, sejauh ini pihaknya belum menindak atau menertibkan sopir bus yang menggunakan klakson telolet.
Baca juga: Satlantas Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
"Kalau untuk penertiban klakson telolet sejauh ini belum, karena informasi atau keluhan masyarakat baru kami dapat," katanya.
Sebab penindakan yang akan dilakukan, kata dia, tentunya berdasar dari keluhan atau laporan yang dilakukan masyarakat.
"Ketika masyarakat tidak memberikan laporan berarti mereka masih merasa nyaman, karena bus telolet dari tingkat kecelakaan dari bunyi klakson telolet belum pernah terjadi di wilayah Cilegon," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.