Dianggap Membahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Cilegon Larang BUS gunaan Klakson Telolet
Penggunaan klakson telolet, kini tidak diperkenankan lagi dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Cilegon melarang penggunaan klakson telolet pada mobil bus, khususnya di wilayah hukum mereka.
Para pengguna bus dilarang membunyikan klakson telolet di sepanjang jalan raya di Kota Cilegon.
Kepala Satlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia menyampaikan, meski pihaknya belum menerima laporan mengenai gangguan lalu lintas di jalan akibat klakson telolet, namun penggunaan klakson telolet akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Larang Bis Gunaan Klakson Telolet
"Kita akan menghubungi PO-PO bus untuk mengedukasi mereka semua, bahwa penggunaan klakson telolet tidak diperkenankan lagi, karena sangat membahayakan ketika di jalan," ujarnya saat di Polres Cilegon, Rabu (9/8/2023).
Menurut Riska, penggunaan klakson telolet bisa membahayakan bagi pengguna jalan yang ada di sekitarnya.
Terlebih jika keadaan masyarakat yang berada di depan kendaraan yang membunyikan klakson telolet, kondisinya sedak tidak sehat.
"Tidak sehat atau mungkin ada yang memiliki penyakit jantung sehingga merasa kaget ketika mendengar bunyi tersebut," katanya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan di jalan.
Riska mengatakan, pihaknya akan mendatangi po-po bus yang ada di wilayah hukum Polres Cilegon.
"Kita akan memberikan edukasi bahwa ada larangan apa saja yang memang tidak diperkenanan untuk mereka perbuat di jalan raya," terangnya.
Di samping penggunaan klakson telolet sering sekali menjadi hiburan bagi anak-anak.
Justru hal itu dianggap bisa memicu awal terjadinya kecelakaan.
Mengingat, anak-anak sering meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet dengan cara menghadang di pinggir jalan.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan bhabinkamtibas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah binaannya masing-masing," katanya.
"Agar menyampaikan ke orang tua mereka, bahwa tidak diperkenankan anak-anaknya di jalan raya, nanti pak babin yang akan mengedukasi ke masyarakat binaannya," sambungnya.
Meski penggunaan klakson telolet dianggap membahayakan bagi pengguna jalan.
Diakui Riska, sejauh ini pihaknya belum menindak atau menertibkan sopir bus yang menggunakan klakson telolet.
Baca juga: Satlantas Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
"Kalau untuk penertiban klakson telolet sejauh ini belum, karena informasi atau keluhan masyarakat baru kami dapat," katanya.
Sebab penindakan yang akan dilakukan, kata dia, tentunya berdasar dari keluhan atau laporan yang dilakukan masyarakat.
"Ketika masyarakat tidak memberikan laporan berarti mereka masih merasa nyaman, karena bus telolet dari tingkat kecelakaan dari bunyi klakson telolet belum pernah terjadi di wilayah Cilegon," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.