Cerita Pemuda Serang Curi Uang Nenek Demi Nikahi Kekasih: Gara-gara Pacar Saya Jadi Begini

SR (23), seorang pemuda asal Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap aparat kepolisian.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. SR (23), seorang pemuda asal Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap aparat kepolisian. Upaya penangkapan itu dilakukan karena SR diduga mencuri uang senilai Rp 30 juta milik neneknya. Pencurian itu dilakukan di rumah nenek tersangka di Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM - SR (23), seorang pemuda asal Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap aparat kepolisian.

Upaya penangkapan itu dilakukan karena SR diduga mencuri uang senilai Rp 30 juta milik neneknya.

Pencurian itu dilakukan di rumah nenek tersangka di Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

SR mengaku mencuri uang neneknya itu untuk menikahi kekasihnya.

Kasus ini diungkap oleh Polsek Jawilan

Baca juga: Polsek Cilegon Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Rokok, Dua Pelaku Ternyata Orang Dalam

Menurut SR, apabila tidak segera menikahi pacarnya, maka kekasihnya itu akan dipersunting pria lain.

"Gara-gara pacar saya jadi begini, saya di desak untuk menikahi dia," ujarnya.

Atas perbuatan itu, dia menyesal.

Sekarang, dia mengaku sudah tak cinta dengan pacarnya.

"Sekarang saya sudah tidak cinta, saya menyesal," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang setelah mencuri pada 3 Agustus 2023.

"Setelah mencuri pelaku kabur ke Pandeglang," kata Dirga kepada TribunBanten.com, Rabu (9/8/2023).

Menurut Dirga, pelaku yang berdomisili di wilayah Palembang sudah mengetahui bahwa tempat penyimpanan uang milik neneknya tersebut.

Baca juga: Marak Aksi Pencurian, Warga Lingkungan Sempu Gedang Wajibkan Pengendara Buka Helm dan Masker

"Pelaku tidak mempunyai pekerjaan, pelaku gelap mata dan mencuri uang," jelasnya.

Atas perbuatannya SR dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved