Wali Kota Serang Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean, Ini Alasannya

Sebanyak 269 pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Serang, resmi dilantik, Jumat (31/10/2025

Tribunbanten.com/ Rifky Juliana
Wali Kota Serang Budi Rustandi memberi selamat dan bersalaman dengan pejabat yang dilantik di Pasar Kepandean, Kota Serang, Banten, Jumat (31/10/2025). Total ada 269 pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Serang, resmi dilantik hari ini. 

Ringkasan Berita:
  • Pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, sebanyak 269 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi dilantik oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
  • Pelantikan tersebut dilaksanakan di Pasar Kepandean, bukan di kantor, dengan alasan agar para pejabat, terutama yang baru, dapat mengenal dan mengetahui kondisi pasar yang telah ditata

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Sebanyak 269 pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Serang, resmi dilantik, Jumat (31/10/2025).

Bukan di kantor atau ruangan yang adem, ratusan pejabat itu dilantik di Pasar Kepandean, Kota Serang.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi

Alasan Pilih Pelantikan di Pasar

Budi menjelaskan, alasan memilih lokasi pelantikan di Pasar Kepandean, agar para pejabat lebih mengenal kawasan tersebut.

"Agar mereka mengenal pasar Pandean yang kita tata ini sudah begini. Kan banyak yang remaja di wilayah masing-masing, di kecamatan. Makanya biar tahu dan sekalian belanja di sini," katanya.

Ia menegaskan, para pejabat yang baru dilantik dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Mereka harus benar-benar bekerja, karena nanti kita tahun depan kan sesuai dengan komitmen saya dengan BKN bahwa akan memakai sistem merit kan," ucap Budi.

"Saya tekankan ke mereka di jabatan yang baru membantu saya, membantu warga Kota Serang untuk putar otak, cari PAD," sambungnya.

Adapun dengan sistem merit tersebut, manajemen talenta akan diterapkan sesuai kinerja. 

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pergantian jika pejabat dinilai tidak menunjukkan kinerja yang baik.

"Artinya, manajemen talenta itu saya bisa dengan kewenangan kepala daerah, ketika ada yang tidak bagus menurut kepala daerah evaluasinya itu bisa langsung diganti. Ke depan ya tidak izin-izin lagi," ujar Budi.

Ia juga memerintahkan BKD untuk aktif melakukan inspeksi mendadak ke berbagai OPD, termasuk Puskesmas, agar para ASN bekerja lebih maksimal.

"BKD sekarang saya perintahkan kalau ada pelanggaran, tidak harus ada pelanggaran, mereka harus tetap sidak untuk sok terapi pada para ASN untuk mereka bekerja lebih optimal lagi, lebih maksimal," tegasnya.

Jika nantinya ada pejabat yang kinerjanya tidak sesuai harapan, pihaknya akan melakukan evaluasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved