Kubu Moeldoko Tak Bisa Kembali Ajukan PK, Berikut Alasan Mahkamah Agung
Kubu Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak dua kali atau lebih
TRIBUNBANTEN.COM - Kubu Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak dua kali atau lebih.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto.
"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," tuturnya dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Soal Partai Demokrat
Pengajuan PK untuk kali kedua hanya dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
"Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau 'PK di atas PK'," tambahnya
Baca juga: Pengamat Politik Untirta Banten: Bola Panas Ada di KPU, Jika MA Kabulkan PK Moeldoko
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Perkara terkait kepengurusan Moeldoko dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Agung-ds.jpg)