Pengamat Politik Untirta Banten: Bola Panas Ada di KPU, Jika MA Kabulkan PK Moeldoko
Pengamat politik dari Untirta Banten, Leo Agustino meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bijak apabila Mahkamah Agung (MA) PK yang diusulkan Moeldoko.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengamat politik dari Untirta Banten, Leo Agustino meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bijak apabila Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diusulkan Moeldoko.
Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat sudah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Dikatakan Leo, apabila PK tersebut dikabulkan, ada kemungkinan Moeldoko bakal mereshuffle struktur partai dan merevisi calon legislatif (caleg) yang sudah didaftarkan ke KPU.
Baca juga: Puan akan Bertemu AHY, PKS Tak Khawatir Demokrat Pindah Koalisi, NasDem Curiga PDIP Punya Niat Buruk
"Ini akan menjadi persoalan jika Moeldoko meminta KPU merevisi nama-nama yang sudah didaftarkan," kata Leo saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (12/6/2023).
Meski lanjut Leo, merevisi nama caleg mustahil dilakukan apabila berkaca pada tahapan dan administrasi yang sudah dilakukan oleh KPU.
"Dalam persepektif hukum tentu tidak ada aturan yang kemudian berlaku surut. Tetapi dalam konteks politik, tidak ada yang tidak mungkin," ungkapnya.
Namun lanjut Leo, meskipun Moeldoko menang di MA dan menjadi ketua umum partai, tapi nama caleg yang sudah didaftarkan sebelumnya tetap harus dilaksanakan oleh KPU.
"Sebetulnya bola panasnya ada di KPU sekarang, karena kan KPU tidak boleh menganulir nama-nama yang sudah didaftarkan," jelasnya.
Oleh karena itu, pria yang hobi mendaki gunung ini meminta KPU untuk tetap berpegang pada tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah disepakati bersama.
"Kalau misalkan KPU tidak mengikuti tahapan yang sudah disepakati oleh partai politik, oleh pemerintah, maka ini akan menjadi Preseden buruk bagi pemilu tahun 2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo mengatakan, jika MA mengabulkan PK Moeldoko sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) bakal calon legislatif dari Partai Demokrat akan tarik mundur dari pencalonan Pileg 2024.
Baca juga: Minta MA Tolak PK Moeldoko, Sekretaris Demokrat Banten Ancam Caleg Mundur Massal
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023.
Sementara untuk Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September 2023 sampai 3 November 2023
"Kalau misalkan ini menangnya sebelum penetapan DCT pasti (Bacaleg) mundur, tapi kalau setelah DCT enggak bisa," kata Eko saat dihubungi TribunBanten.com, belum lama ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/partai-demokrat-2.jpg)