Pinjol

Warganet Pertanyakan Penagih Lapangan Pinjol Legal, Rupiah Cepat: Kami Tidak Memiliki DC Lapangan

Kami ingin memberikan konfirmasi, bahwa perusahaan kami tidak memiliki DC lapangan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abdul Rosid
Grid.id
Nasabah Rupiah Cepat saat gagal bayar harus waspada, hal itu lantaran pinjol legal ini memiliki DC lapangan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasabah Rupiah Cepat saat gagal bayar harus waspada, hal itu lantaran pinjol legal ini diduga memiliki DC lapangan.

Rupiah Cepat merupakan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK dan akan menjamin data nasabah saat melakukan pinjaman.

Baca juga: Jangan Takut! Ini Tips Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol Legal saat Galbay

Dikutip dari Grid.id, Pengalaman Galbay Rupiah Cepat, perlu diketahui kalau Rupiah Cepat adalah pinjol legal.

Sehingga, data debitur tidak akan disebar meski gagal bayar atau galbay.

Soalnya, menurut peraturan yang berlaku, pinjol legal tidak boleh menyebarkan data debiturnya.

Jika sampai ketahuan, maka akan ada sanksinya.

Lantas, bagaimana dengan DC lapangan?

Lewat video TikTok Umi Wiwin, seorang warganet menanyakan apakah galbay Rupiah Cepat di Cirebon bakal didatangi DC lapangan atau tidak.

"Cirebon itu kemungkinan kecil ya, karena Semarang aja tidak ada DC lapangannya. Temen-temen yang galbay di Semarang nggak ada yang didatengin, padahal udah lama.

Ada yang sudah galbay setahun lebih tapi nggak dateng," jelas Umi Wiwin, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.

Lantaran DC lapangannya tidak merata, Rupiah Cepat sangat gencar melakukan penagihan lewat pesan atau telepon.

"Memang di Rucep ini ya di awal-awal galbay gencar banget menghubungi.

Rajin nelepon, dari pagi-pagi banget aja dia udah neleponin, DC-nya termasuk yang rajin.

Tapi ntar lama-lama mereda setelah beberapa bulan," lanjutnya.

Meski penagihan sudah mereda, Anda tidak boleh santai.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved