Peta Kekuatan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Usai PAN dan Golkar Bergabung

Berikut ini peta kekuatan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.Prabowo Subianto menyatakan maju mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden (bacapres)

Editor: Glery Lazuardi
Ist via Tribunnews
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto 

bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara;

tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

terdaftar sebagai pemilih;

memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI;

dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.
Persyaratan bagi Capres-Cawapres menurut UU Pemilu tersebut Tribun Jogja kutip dari ulasan kompas.com. Disebutkan, menurut Pasal 221 UU Pemilu, capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved