Pilbup Serang

Mendes Yandri Tanggapi Tudingan Keterlibatan dalam Pilbup Serang: Jangan Lecehkan Suara Rakyat

Mendes PDT Yandri Susanto menanggapi tudingan keterlibatannya dalam gelaran Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Misbahudin
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menanggapi tudingan keterlibatannya dalam gelaran Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menanggapi tudingan keterlibatannya dalam gelaran Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

Yandri menganggap tuduhan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap suara rakyat dan meminta semua pihak untuk menghormati pilihan masyarakat.

Menanggapi tuduhan tersebut, Yandri menganggapnya sebagai upaya untuk mendiskreditkan proses demokrasi yang sedang berjalan. 

“Jangan lecehkan suara rakyat. Itu sudah merendahkan rakyat kalau ada tuduhan seperti itu. Saya rasa itu pelecehan terhadap demokrasi,” tegas Yandri usai acara pelatihan UMKM dan Bumdes di Serang, Selasa (10/12/2024).

Yandri juga menambahkan bahwa tuduhan ini tidak sesuai dengan kenyataan. 

"Hebat sekali saya kalau bisa menggiring hampir 600 ribu orang untuk memilih," ujarnya, merujuk pada jumlah pemilih di Kabupaten Serang.

Mendes Yandri Susanto meminta agar semua pihak menghormati hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang menurutnya mencerminkan kehendak masyarakat. 

Baca juga: Respons Mendes PDT Yandri Susanto soal Tudingan Keterlibatan di Pilkada Kabupaten Serang

"Hormati pilihan masyarakat, jangan cederai suara rakyat. Itu murni suara rakyat," kata Yandri dengan tegas.

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Serang menginginkan perubahan yang nyata, bebas dari praktik korupsi dan jual beli jabatan. 

"Rakyat ingin perubahan, ingin tidak ada korupsi, ingin bahagia, ingin Serang bebas dari sampah. Itu yang harus dihargai," tambahnya.

Terkait gugatan yang melibatkan namanya, Yandri menilai hal tersebut tidak relevan. 

"Gugatan itu sudah salah alamat, sudah salah kaprah. Selisih suara antara Paslon 01 Andika-Nanang dengan Paslon 02 Zakiyah-Najib saja lebih dari 40 persen, jadi apanya yang digugat?" ujar Yandri.

Baca juga: Pilgub Banten, Andra Soni-Dimyati Kalah di TPS Tempat Mendes PDT Yandri Susanto Nyoblos

Yandri menegaskan bahwa hasil Pilkada Serang sudah jelas mencerminkan pilihan masyarakat dan bahwa segala upaya untuk menggugat hasil tersebut hanya akan merusak demokrasi dan mengabaikan kehendak rakyat.

Untuk diketahui, Mendes PDT Yandri Susanto dituding terlibat dalam gelaran Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

Tudingan tersebut muncul setelah laporan yang dilayangkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Banten ke Bawaslu Provinsi Banten. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved