Respons Mendes PDT Yandri Susanto soal Tudingan Keterlibatan di Pilkada Kabupaten Serang
Mendes PDT Yandri Susanto, merespons tudingan keterlibatannya dalam gelaran Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, merespons tudingan keterlibatannya dalam gelaran Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (9/10/2024) Yandri Susanto bersama tiga orang lainnya yakni Andra Soni, Dimyati Natakusumah, dan Ratu Rachmatu Zakiyah, dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Banten, ke Bawaslu Provinsi Banten.
Keempatnya diduga melakukan pengkondisian terhadap kepala desa di Kabupaten Serang, pada acara Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Apdesi Kabupaten Serang di Anyer pada 3 Oktober 2024.
Baca juga: Mendes Yandri Dukung Produk Unggulan Desa di Banten Bisa Diekspor ke Luar Negeri
Bahkan laporan tersebut, juga tertuang dalam uraian pokok permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Andika-Nanang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan Nomor 70/PAN.MK/e-AP3/12/2024, itu disebutkan bahwa terjadi pelanggaran yang TSM dilakukan dengan gelar acara konsolidasi pemenangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten, yang dihadiri oleh 85 persen kepala desa se Kabupaten Serang dikemas dalam acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang.
Menanggapi itu, Yandri menganggap, tudingan tersebut merupakan tindakan yang melecehkan suara rakyat.
"Jangan lecekan suara rakyat, jadi jangan dibelokkan ke hal lain, menurut saya itu pelecehan terhadap suara rakyat kalau ada tuduhan, itu sudah merendahkan rakyat," ujarnya usai acara pelatihan UMKM dan Bumdes di Serang, Selasa ( 10/12/2024).
"Hebat sekali saya kalau saya bisa menggiring massa orang memilih hampir 600 ribu," jelas Yandri.
Yandri lalu meminta, agar semua pihak menghormati hasil Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serang.
"Hormati pilihan masyarakat jangan cederai suara rakyat, itu murni suara rakyat," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Serang juga ingin adanya perubahan.
"Rakyat ingin berubah, ingin tidak ada korupsi, ingin tidak ada beli jual beli jabatan, ingin bahagia, ingin Serang tidak ada sampah, itu yang harus dihargai itu," tutur Yandri.
Yandri menuturkan, tidak tepat jika gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Andika-Nanang juga turut melibatkan namanya.
"Menurut saya kalo begitu isi gugatannya sudah salah kaprah, sudah salah alamat itu," tuturnya.
Dirinya lantas menyebut, bahwa terdapat selisih lebih dari 40 persen perolehan suara yang didapat oleh Paslon 01 Andika-Nanang dengan Paslon 02 Zakiyah-Najib.
"Selisihnya saja 42 persen kok apanya yang digugat," tandasnya.
| Yandri Susanto: Jika Ada Pungli Mengatasnamakan Bupati atau Mendes di Serang, Tangkap dan Laporkan |
|
|---|
| Mendes Yandri Rogoh Kocek Pribadi Rp200 Juta, untuk Festival Guru se-Kabupaten Serang |
|
|---|
| Bukan Menutup, Menteri Desa Tegaskan Setop Izin Baru Ekspansi Alfamart dan Indomaret ke Desa |
|
|---|
| Program MBG Libatkan Desa, Mendes Yandri Minta PT Malindo Buka Kemitraan |
|
|---|
| Mendes Yandri Tinjau PT Malindo, Pastikan Pasokan Telur untuk Program MBG di Serang Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mendes-yandri-32.jpg)